15 tersangka kasus Pungli dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan KPK diberhentikan sementara.
“Terhadap yang telah ditetapkan tersangka kasus Pungli dan ditahan, akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (16/3/2024).Sementara untuk pegawai lainnya yang terbukti terlibat pungli tapi tidak tersangka masih dilakukan oleh Inspektorat KPK.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan ada 93 pegawai yang terlibat praktik pungli.
78 di antaranya disanksi etik berat dan direkomendasikan untuk dijatuhi disiplin ASN dan 12 di antaranya diserahkan ke Inspektorat.
Adapun 3 lainnya, yang juga tersangka dalam perkara pidana masih berproses di Dewas KPK.
“Seperti yang disampaikan, kami akan terus melakukan maraton pemeriksaan disiplin sampai dengan nanti tanggal 21 Maret,” terang Cahya.
Dari 93 penerima pungli tersebut, KPK hanya mentersangkakan 15 orang, di antaranya mantan petugas rutan.
Alasannya, karena mereka yang dianggap sebagai “aktor utama”.
Mereka yang memiliki dan membuat pemufakatan jahat dengan melakukan pungli terhadap tahanan.
15 orang tersebut adalah:
- Achmad Fauzi, ASN Kumham yang menjadi Kepala Rutan cabang KPK 2022–sekarang
- Agung Nugroho, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK/Staf Cabang Rutan KPK
- Ari Rahman Hakim, PNYD/Petugas Rutan KPK
- Deden Rochendi, Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK
- Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018
- Hengki, ASN Kumham/Kamtib Rutan KPK 2018–2022
- Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK
- Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan KPK
- Muhammad Ridwan, Petugas Rutan cabang KPK
- Ramadhan Ubaidillah A.A., Petugas Rutan cabang KPK
- Ricky Rachmawanto, Pengamanan Dalam CCTV KPK
- Ristanta, ASN Kumham/Plt. Kepala Rutan cabang KPK 2020–2021
- Sopian Hadi, Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK
- Suharlan, Pegawai pengawalan KPK
- Wardoyo, Pengamanan Rutan cabang KPK
Mereka diduga mengumpulkan Kasus pungli mencapai Rp6,3 miliar dalam rentan 2019-2023. Miliaran tersebut diterima Hengki dkk secara berkala dan nilai yang bervariasi.
Atas perbuatannya, Hengki dkk disangka Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga Berita Tentang Arsenal atau Manchester City, Hanya Satu Tiket ke Wembley