Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan sudah ada aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid. Dia mengingatkan pengeras suara harus digunakan sewajarnya.
“Kan sudah ada kesepakatan itu. Ya pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai mengganggu lingkungan. Misalnya gunakanlah yang keras pada waktu azan. Misalnya memanggil orang salat. Tapi kalau waktu ngaji, waktu apa, berzikir, masa harus keras-keras,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Muhadjir mengaku sepakat soal pengaturan pengeras suara masjid. Dia mengatakan panggilan ibadah harus bersifat khusyuk dan tidak bikin gaduh.
“Saya setuju lah. Pokoknya atur lah, ditertibkan penggunaan pengeras suara untuk kepentingan ibadah, terutama jangan sampai yang mestinya untuk memanggil tapi bikin menjadi gaduh, kemudian yang mestinya harus khusyuk tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu. Semestinya waktunya, apalagi di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan sehingga jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras,” ucapnya.
Muhadjir juga mengatakan pro-kontra terkait aturan pengeras suara tersebut adalah hal biasa. Menurutnya, perbedaan sikap merupakan hal yang wajar.
“Biasa itu. Kita sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik. Ini kan persoalan perbedaan awal puasa juga beda toh, tapi juga nggak ada hal-hal yang perlu kita sayangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenag telah merilis surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. SE ini turut memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa imbauan untuk tetap memedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” tulis Menag dalam surat edaran itu.
Referensi : PECAH5000 dan PECAH500